Ketahanan Pangan Nasional merupakan salah satu tujuan utama pembangunan pertanian yang dilaksanakan pemerintah melalui peningkatan produksi pangan baik di lahan beririgasi maupun tadah hujan. Untuk mencapai ketahanan pangan nasional tersebut sampai saat ini masih terdapat permasalahan mendasar yaitu ketersediaan sumber daya air dan infrastruktur penyaluran air irigasi, sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat. Kondisi ini menyebabkan terjadinya berbagai konflik dalam pemanfaatan sumber daya air. Pengendalian konflik ini memerlukan penanganan berupa pengembangan jaringan irigasi dan peningkatan kemampuan sumber daya manusi serta pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Irigasi merupakan komponen penting bagi pembangunan pertanian di Indonesia yang sebagian besar berada di wilayah pedesaan. Indonesia adalah Negara yang sebahagian besar penduduknya hidup dari pertanian dengan makanan pokok adalah beras. Kebijkan pemerintah dalam pembangunan sangat diperlukan untuk mendukung sector tersebut antara lain tentang pengelolaan sistim irigasi di tingkat usaha tani telah ditetapkan dalam dua landasan hukum yaitu UU No. 7 Tahun 2004 tentang sumberdaya air dan peraturan pemerintah nomor 20 Tahun 2006 tentang irigasi.
Kedua landasan hukum tersebut, ditekankan bahwa “pengelolaan sistim irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air”. Artinya segala tanggung jawab pengembangan dan pengelolaan sisitim irigasi ditingkat tersier menjadi tanggung jawab lembaga perkumpulan petani pemakai air (pada beberapa daerah dikenal dengan Mitra Cai, Subak, HIPPA, Dharma Tirta) termasuk perkumpulan petani pemakai air tanah/P3AT.
Untuk itu, diperlukan kelembagaan P3A yang kuat, Mandiri, dan berdaya sehingga pengembangan dan pengelolaan sistim irigasi dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan, dan pada akhirnya mampu